Menurut SBS News pada tanggal 30 Juni, seorang anggota/aktris girl group 'A' telah didenda setelah dinyatakan bersalah menggunakan propofol secara ilegal.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah 'A' setelah menerima laporan bahwa 'A' menggunakan propofol anestesi ilegal. Selama penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa 'A' memang bersalah menggunakan obat-obatan terlarang dari Juli hingga Agustus 2019. Akibatnya, 'A' didenda sekitar 1 juta KRW untuk penggunaan propofol.
Awalnya, 'A' mengklaim bahwa ia menerima propofol yang diyakini sebagai "prosedur medis" dari ahli bedah kosmetik, 'B'. Namun, polisi telah menyimpulkan bahwa 'A' diberikan obat yang tidak terkait dengan prosedur medis. 'A' menderita insomnia parah dan depresi pada saat itu.
Sementara itu, ahli bedah kosmetik 'B' telah dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun, karena memberikan propofol secara ilegal pada 'A' dan juga menjual obat anestesi Etomidate kepada klien.