Kasus Penyelundupan Sabu 2 Kg Via Tj Priok: 1 WNA DPO

 


Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengembangkan kasus penyelundupan 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan jaringan internasional. Polres Pelabuhan Tanjung Priok kini tengah mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba tersebut.

Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ini terungkap pada awal Maret 2021, saat polisi menangkap dua pelaku. Dari kejadian itu, polisi berhasil mengurai jaringannya, hingga diketahui bahwa penyelundupan sabu ini dikendalikan sindikat lintas negara.


"Pengungkapan ini berawal di bulan Maret. Bahwa dari dua penumpang KM Lawit, kami temukan ada 2 kg narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei, hingga Juni," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryan kepada wartawan, Selasa (29/6).

Dari dua pelaku awal, polisi menemukan sejumlah daerah yang disinyalir bakal menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Dari sana, polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya.

Baca juga :Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru Akan Dimulai Dari 30 Juni - 21 Juli!

"Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, di Semarang, di Pontianak, di Surabaya, dan di Dumai. Dari hasil pengembangan itu, total dari dua berkembang menjadi total 10 tersangka," sebut Putu.


Ke-10 pelaku tersebut adalah MI dan MRR (2 pelaku yang pertama kali ditangkap), kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, dan H. Selain mereka, ada satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A. Pelaku WNA ini kemudian dimasukkan dalam DPO.


Masing-masing pelaku juga memiliki tugas yang berbeda-beda. MI dan MRR bertugas sebagai kurir, N sebagai perekrut kurir, MIS sebagai bandar narkoba sekaligus penghubung dengan A, OP seorang bandar narkoba di Semarang, YP sebagai pengendali dan bandar di Jakarta, NH sebagai pengawas, serta J, MM, dan H sebagai bendahara A.


"Dengan peran yang berbeda-beda, dengan lokasi yang berbeda-beda, kemudian ada juga warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada juga yang kami jadikan DPO," terang Putu.


Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut adalah 3 unit mobil, 12 unit kendaraan bermotor, 2 unit speedboat, 14 sertifikat tanah, dan logam mulia. Total nilai barang bukti yang disita lebih dari Rp 14 miliar.


Sejumlah uang maupun barang yang disita itu kemudian dijadikan dasar oleh polisi untuk mengembangkan dugaan TPPU.


"Total nilainya lebih dari Rp 14 miliar. Terdiri atas uang tunai Rp 6,2 miliar, kemudian ada 3 unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp 600 juta, kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp 800 juta. Ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan. Saat ini masih di Sumatera," ungkap Putu.


"Kemudian ada juga logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera. Estimasi nilainya Rp 6,9 miliar. Jadi, apabila ditotal, aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp 14,8 miliar. Kami juga menerapkan TPPU terhadap sindikat lintas negara ini, karena memang mereka melakukan secara berkelompok," imbuhnya.

LihatTutupKomentar