Miris! Bucin Detected! Pria Ini Tusuk Wanita Saingan Kerja Kekasih Gelapnya

 


  Meoctupdate - Polisi menangkap dua orang pria berinisial RST (33) dan RSB (39) atas kasus penusukan dan tabrak lari seorang wanita berinisial R (22) di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Korban ternyata merupakan saingan kerja dari kekasih gelap salah seorang pelaku yakni, RST.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengatakan kasus ini bermula saat korban ditusuk oleh orang tak dikenal di Jalan Baron, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari pada 17 April 2021 lalu. Di tengah proses penyelidikan polisi, R kembali terluka akibat tabrak lari pada 5 Mei 2021.


Dari penyelidikan saat itu, polisi menduga pelaku penusukan dan tabrak lari terhadap R dilakukan oleh orang yang sama.



"Dari pola maupun waktu kejadian, diduga aksi ini dilakukan oleh pelaku yang sama," kata Riyan saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/6/2021).


Baca juga:

Miris Akibat Depresi Seorang Kakek Nekat Bunuh Diri

Polisi kemudian mendalami kasus ini termasuk mengecek rekaman CCTV di sekitar Jalan Wonosari-Baron. Hasilnya, pelaku kedua aksi tersebut mengerucut kepada RST dan RSB.


"Akhirnya RST berhasil diamankan di rumahnya dan untuk RSB diamankan di Boyolali," ucapnya.


Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat menambahkan, kedua tersangka mengaku telah membuntuti korban selama tiga hari sejak 13 April 2021. Aksi itu dilakukan untuk menentukan lokasi eksekusi korban.


"Jadi pasangan gelap tersangka (RST) adalah teman kantor korban. Nah, karena tersaingi dalam hal pekerjaan lalu (kekasih gelap RST) curhat ke tersangka dan akhirnya tersangka mencelakai korban," ucapnya.


Baca juga:

Jang Ki Yong dan Hyeri Menjadi Sangat Dekat Dalam Drama Korea “My Roommate Is A Gumiho”


Dua aksi kekerasan itu bertujuan agar R tak bisa masuk kerja. Sehingga kekasih gelap RST bisa mendulang prestasi di tempat kerja tanpa tersaingi oleh korban.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Merujuk pasal tersebut, keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.


"Sebab aksi mereka masuk dalam percobaan pembunuhan berencana," ucapnya.

LihatTutupKomentar