Biar Internet Makin Mulus, Kominfo Mulai Refarming Frekuensi 2,3 GHz


Setelah dilakukan dan diketahui pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz di sembilan klaster.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, refarming ini untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital layanan seluler dengan mengalokasikan penggunaan spektrum frekuensi radio secara efisien.

"Refarming pita frekuensi 2,3 GHz rencanannya berlangsung secara nasional dengan langkah pertama akan dimulai pada Rabu 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan pada September 2021," ujar Johnny dalam siaran persnya, Rabu (14/7/2021).

Menurut Menkominfo, refarming frekuensi 2,3 GHz yang berlangsung di sembilan kluster berdasarkan disepakati bersama oleh seluruh operator seluler yang menghuni spektrum tersebut, yaitu Telkomsel, Smartfren, dan PT Berca Hardayaperkasa selaku penyelenggara jaringan tetap lokal.

"Diawali di klaster yang mencakup wilayah Kepulauan Riau dan direncanakan tuntas paling lambat pada bulan September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur. Secara keseluruhan, terdapat total sembilan klaster yang didefinisikan untuk keperluan refarming pita frekuensi 2,3 GHz," jelasnya.

Menteri Johnny menyatakan langkah refarming spektrum frekuensi diambil agar memungkinkan penggelaran layanan 5G dengan kualitas lebih baik sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar semakin optimal.

"Banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler, khususnya terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G," ungkap Johnny.

Selain itu, refarming frekuensi 2,3 GHz ini juga guna mengimbangi pertumbuhan lalu lintas data yang terus tumbuh pesat di sejumlah titik sehingga mengakibatkan kepadatan jaringan (network congestion).

Menkominfo menjelaskan pemerintah menerapkan kebijakan Netral Teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) atau yang biasa dikenal oleh masyarakat dan industri sebagai teknologi 3G, 4G, dan 5G. 

Kebijakan ini untuk mempermudah operator dalam memilih layanan teknologi yang akan diimplementasikan.

"Kebijakan Netral Teknologi tersebut berlaku di seluruh pita frekuensi radio yang digunakan untuk menyediakan layanan seluler, termasuk pita frekuensi radio 2,3 GHz," jelasnya.

LihatTutupKomentar