Meoctupdate - Sejumlah syarat naik KRL selama PPKM darurat diatur guna menekan mobilitas masyarakat. Diketahui salah satu syarat untuk dapat menggunakan transportasi KRL adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021, yang direvisi dari aturan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga:
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Positif Terpapar Covid-19
Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat
Sesuai SE Nomor 50 Tahun 2021, ada penambahan ketentuan di poin 4 tentang aturan naik KRL selama PPKM darurat yaitu:
4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
SRTRP harus dicetak alias diprint guna menghindari pemalsuan. Hal ini dilakukan lantaran masih banyak penumpang yang tidak melengkapi STRP dengan cap dan tanda tangan.
"Dibutuhkan print karena banyak ditemukan yang digital juga belum lengkap cap dan tanda tangannya. Untuk menghindari pemalsuan, kami juga melakukan screening print dengan tanda tangan basah dan cap," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Sementara itu, untuk warga yang bukan pekerja kantoran, penumpang KRL bisa membawa surat pengantar dari RT/RW sebagai pengganti STRP atau surat tugas.
"Kita menjalankan aturan PPKM darurat mengingat virus ini semakin meningkat. Selama aktivitasnya berhubungan dengan kegiatan kritikal dan esensial dan membawa salah satu surat di atas pasti diperbolehkan," katanya.
Baca juga:
Pemerintah Jalankan Skenario Terburuk COVID, Antisipasi 100 Ribu Kasus/Hari
Pemeriksaan Syarat Naik KRL Selama PPKM Darurat
Aturan untuk membawa STRP bagi penumpang KRL berlaku mulai 12 Juli 2021 hingga akhir PPKM darurat nantinya. Sebelum masuk ke gate in stasiun, penumpang akan diperiksa oleh petugas.
"Jadi kita sudah melakukan koordinasi juga dengan para operator dan khususnya juga dengan pemda setempat, bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun tapi yang pasti itu sebelum masuk ke gate ini akan dilakukan penyekatan akan diperiksa tadi surat apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat atau surat dari kantor, pimpinan kantor atau pejabat yang terkait dalam sektor bekerjanya," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Sementara itu, syarat naik KRL selama PPKM darurat ini hanya diizinkan untuk sektor esensial dan kritikal. Mereka yang tidak termasuk akan dipulangkan