Demokrat Dorong DPR Segera Bentuk Panja Terkait Kasus Impor Emas


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) skandal dugaan penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam).

Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai bombastis, yakni sebesar Rp 47,1 triliun.

Tidak hanya itu Santoso juga meminta agar Kejaksaan Agung cepat dan serius dalam mengungkap skandal ini.

Sebab skandal besar ini diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun.

"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada @KejaksaanRI untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," kata Santoso kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Santoso, keterbukaan Kejagung mengusut kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat tengah resah melawan Pandemi.

"Saat ini kita sedang menghadapi kesulitan akibat Pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan. Energi kita banyak untuk menghadapi itu, makanya harus bekerja cepat, efesien, dan sesuai aturan yg ada," jelasnya.

Santoso menyampaikan, laporan Komisi III DPR RI (Artheria Dahlan) terhadap persoalan ini harus segera ditanggapi oleh Kejaksaan Agung dengan memanggil pihak-pihak terkait (PT ANTAM) dan dilakukan secara transparan agar Komisi III bisa memantau secara serius perkembangannya.

“Nah, kami di DPR akan mempercepat proses pembentukan panja, sebagaimana sebelumnya disampaikan saudara Herman Herry dari PDIP,” ungkap Santoso.

Diketahui, pada pertengahan Juni lalu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.

Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Ia menyebut Antam terlibat dalam dugaan penggelapan impor emas. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.

Pada rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung saat itu diungkap adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu. Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar.

Seharusnya, produk ini kena bea masuk hingga 5% dan PPh 2,5%. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.

Emas yang diimpor dari Singapura tersebut mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Batangan emas yang sudah bermerek, bernomor seri, dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat serta kandungan emasnya. Sehingga seolah-olah sebagai bongkahan emas.

Tanggapan Antam

Sebelumnya, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam menanggapi tudingan keterlibatan dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

Selain Antam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga disebut terlibat.

SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan mengatakan, sebagai perusahaan pelat merah, Antam telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Antam senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan perusahaan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," ujar Yulan kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Antam memang melakukan impor emas yakni gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.

Produk tersebut masuk dalam kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

Menurut Yulan, perseroan telah memenuhi ketentuan dalam impor produk emas tersebut, termasuk dalam hal kewajiban tarif bea masuk.

"Perusahaan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Yulan menjelaskan, emas casting bar yang di impor Antam masuk ke golongan emas non-monetary. Emas ini dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.

Emas tersebut tidak diperjual belikan secara langsung, tapi digunakan sebagai bahan baku yang kemudian di lebur dan di olah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) dengan teknologi certy eye.

Nanti akan menjadi pecahan emas 0,5-100 gram, serta varian lain seperti gift series, emas seri batik dan lain sebagainya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.

"Impor emas casting bar (ingot dalam pecahan 1 kilogram) diperuntukan sebagai bahan baku pembuatan produk emas minted bar yang kemudian dijual kepada pelanggan," jelas Yunan.

LihatTutupKomentar