Ingat, Masker Medis Sekali Pakai yang Dibuang Sembarangan Bisa Jadi Media Penularan Corona, Ini Cara Mengelolanya


Merebaknya pandemi Covid-19 membuat penggunaan masker menjadi sebuah kewajiban karena menjadi salah satu upaya menghindari penularan.


Terlebih, sejak kasus Covid-19 di Indonesia melonjak dalam beberapa waktu terakhir, serta munculnya varian virus delta yang seakan merajalela.


Masyarakat bahkan diminta untuk memakai masker rangkap atau double mask, yakni menggunakan masker medis kemudian dilapisi dengan masker kain pada bagian luar.


Namun, perlu diingat masker medis bukanlah barang yang bisa dipakai seterusnya, melainkan hanya sekali pakai dengan jangka waktu tertentu dan setelahnya harus dibuang.


Dalam membuangnya pun tak boleh sembarangan, ada tata cara yang harus diperhatikan agar masker yang dibuang tidak menjadi media penularan Covid-19.


Alat kesehatan infeksius

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Ari Fahrial Syam juga mengamini hal tersebut.


Ia menjelaskan, masker medis yang sudah dipakai adalah alat kesehatan (alkes) infkesius.


"Masker yang sudah dipakai termasuk alkes infeksius dan tidak boleh dibuang sembarangan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/7/2021) siang.


Dalam hal ini, alkes infeksius artinya masker medis sekali pakai tersebut bisa menjadi media penularan virus atau pun penyakit lainnya.


"Ya, bisa menularkan (virus atau penyakit). Kalau di RS biasa masuk ke kantong bewarna kuning, kantong infeksius," terang Ari.


Bagaimana mengelolanya?


Ari yang juga sebagai dokter spesialis penyakit dalam, membeberkan cara mengelola limbah masker medis sekali pakai agar aman.


Dikemas dengan baik. 

1. Pastikan tali masker sudah digunting dan dirusak

2. Rendam masker ke dalam cairan disinfektan untuk membunuh bakteri dan virus

3. Tempatkan di wadah sampah khusus limbah medis

4. Kumpulkan per RT/RW atau desa jika memang bisa dikoordinir.


Menurutnya, saat ini masih ada masyarakat yang membuang limbah masker medis sekali pakai di jalanan.


Dan itu adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab.


"Saya sedih melihat masih banyak bekas masker di jalanan, ini merupakan tindakan tidak bertanggung jawab menyebarkan penyakit ke banyak orang," ucap dia.


"Saran saya ada denda uang yang besar jika ada orang yang tertangkap basah buang masker sembarangan," imbuhnya.


Panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Untuk sampah masker dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan pengelolaan menggunakan prosedur pengelolaan limbah B3.


Sampah masker dari masyarakat umum pengelolaannya diatur Kemenkes RI, yakni:


1. Mengumpulkan masker bekas pada wadah yang berbeda dengan sampah lainnya.


2. Melakukan disinfeksi terhadap masker tersebut. Bisa dengan merendam atau menyemprot masker menggunakan cairan disinfektan, klorin maupun pemutih yang bisa didapatkan dengan mudah dipasaran.


3. Merubah bentuk masker, dengan cara merobek atau menggunting masker dan merusak talinya.


4. Masker dibuang ke tempat sampah domestik setelah dibungkus rapat.


5. Jangan lupa mencuci tangan setelah melakukan pengelolaan sampah masker.

LihatTutupKomentar