Jual Obat-obatan di Atas Harga Eceran Siap-siap Dipidana!!!


Suasana masyarakat berbelanja obat dan peralatan medis di Pasar Pramuka, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu(30/5/2021). Meningkat virus Covid 19 menimbulkan meningkatnya permintaan multi vitamin dan beberapa jenis obat lainnya. Banyaknya permintaan membuat harga menjadi naik bahkan obat jenis antibiotik langka. Begitu juga persedian tabung Oksigen mulai tipis persediaanya. 


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menjerat pidana para spekulan yang menjual obat-obatan melebihi harga di atas eceran saat pandemi Covid-19.


Agus menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).


"Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).Selain menaikkan harga, Agus menyebutkan pihaknya juga bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19."


Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," jelasnya.


Lebih lanjut, Agus menyatakan pihak Kejaksaan Agung juga telah menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.


"Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar," ujarnya.

LihatTutupKomentar