Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada
PT Equity Life berdasar hasil temuan dalam sidak pada Selasa (6/7/2021) lalu.
Dalam pernyataan resminya yang diedarkan ke media, Pemprov DKI menemukan tiga pelanggaran serius pada perusahaan ini.
Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Kedua, perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja.
Ketiga, ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
Untuk itu Andri Yansyah menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki."
"Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah," terang Andri, Rabu (7/7/2021).
Andri menyayangkan, pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.
"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH."
"Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.
Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial.
"Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," terang Andri.
Andri menegaskan,terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.
"Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat," ungkapnya.
"Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," lanjut Andri.
Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.
"Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan."
"Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani."
"Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," ujar Andri.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.