Pemprov DKI Jakarta pernah berjanji akan melindungi pihak yang melaporkan pelanggar aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan.
Komitmen itu dipertanyakan.
Di media sosial sempat beredar kabar perusahaan menindak pegawainya yang ketahuan melapor via aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pangkalnya, data pegawai yang menjadi whistleblower bocor.
Kini kerahasiaan identitas pelapor melalui aplikasi JAKI kembali disorot. Seorang warga Jakarta menyampaikan kekecewaan karena laporan anomin yang dibuatnya malah dibocorkan petugas lapangan.
Awalnya, warga tersebut mengadukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di sekitar rumahnya via JAKI. Warga itu melaporkan orang-orang di sekitar rumahnya yang karena berkumpul dan tak mengenakan masker.
Warga tersebut sempat melapor ke pengurus RT tapi tidak ada hasil. Lalu dia melapor via aplikasi JAKI yang disebut bisa menggunakan mode anonim.
Namun dia begitu kecewa karena petugas Satpol PP yang menindaklanjuti laporan justru membocorkan identitasnya. Oknum petugas itu menyebutkan nama warga yang menjadi pelapor pelanggaran prokes.
Dampak bocornya identitas berujung pada perundungan yang dialami warga yang menjadi pelapor. Warga tersebut mengaku membuat aduan demi kebaikan keluarga dan warga di lingkungan tempatnya tinggal.
Warganet pun banyak yang menanggapi. Di antara mereka ada yang mengaku pernah mengalami peristiwa serupa. Warganet lain juga memberi dukungan moral kepada warga yang melapor.
Warganet lain juga mengingatkan kepada Pemprov DKI untuk menjaga kerahasiaan sumber informasi.
Bagaimana tanggapan Pemprov DKI terkait kasus kebocoran informasi pelapor di aplikasi JAKI pada halaman selanjutnya.
Respons Pemprov soal Laporan Anomin JAKI Bocor
Pemprov DKI memberi tanggapan terkait bocornya identitas pelapor anomin di aplikasi JAKI. Atas saran yang disampaikan warganet, Pemprov DKI menyatakan akan melakukan evaluasi terkait kasus tersebut.
"Terima kasih atas saran yang diberikan. Akan disampaikan kepada SKPD terkait untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti," demikian cuit akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, seperti dilihat detikcom, Sabtu (10/7/2021).
Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja juga memberi masukan terkait tindak lanjut pelaporan yang dibuat warga via JAKI.
"Harap jadi perhatian Aspem @DKIJakarta dan @JSCLab. Sebaiknya laporan yg diturunkan ke petugas lapangan adalah laporan yg tanpa identitas pelapor sama sekali.
Toh orang di lapangan hanya perlu informasi kejadian dan lokasi kan?" cuit Elisa lewat akun @elisa_jkt.Saran itu ditanggapi Jakarta Smart City, @JSCLab. Saat ini kasus bocornya identitas pelapor sedang ditelusuri.
"Terima kasih banyak masukannya Ibu @elisa_jkt. Saat ini di JAKI untuk identitas pelapor yang telah mengaktifkan fitur sembunyikan laporan secara otomatis menjadi anonim dan tidak bisa dilihat petugas. Saat ini tim kami sedang menelusuri laporan tersebut," cuit @JSCLab.
Janji Pemprov DKI Lindungi Whistleblower
Warga Jakarta diminta ikut mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Ajakan itu termasuk ditujukan kepada karyawan.
Karyawan diminta tak ragu melapor apabila menemukan perusahaan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Karyawan yang menjadi mata-mata alias pelapor akan diberi impunitas.
Pemprov DKI Jakarta melontarkan ajakan tersebut agar perusahaan patuh PPKM Darurat. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Riza memastikan identitas pelapor perusahaan pelanggar ketentuan PPKM Darurat akan dirahasiakan.
"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan dari pelapor itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Anies Ajak Warga Laporkan Pelanggar PPKM Darurat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajak warga melaporkan pelanggar PPKM Darurat. Saat itu, Anies berbicara dalam konteks mengajak pekerja perkantoran yang dipaksa WFO.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7).
Anies tak segan mencabut izin usaha perusahaan apabila 3 kali melanggar aturan PPKM Darurat."Apa tindakannya? Pertama ditutup sementara. Bila berulang, maka bisa ditutup selama masa PPKM darurat. Dan bila berulang lagi, izin usahanya bisa dicabut," kata Anies kepada wartawan, Rabu (7/7).
Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan perusahaan yang melanggar PPKM Darurat.