Meoctupdate - Kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Salah satu warga Kota Bandung, YT (47) menceritakan, Ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli 2021.
Sang Ayah meninggal akibat Covid-19.
Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah Ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.
Namun, sebelum jenazah dimakamkan, YT terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.
Uang sebanyak itu diminta oleh salah satu orang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.
"Dia bilang pemakaman Covid-19 untuk non-muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah. Dia minta Rp 4 juta supaya Ayah saya bisa dimakamkan," kata YT saat dihubungi, Sabtu (10/7/2021).
Keluarga YT terkejut dengan nominal uang yang diminta.
Adu argumen dan tawar-menawar pun terjadi.
Angka Rp 2,8 juta akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak, dengan harapan keluarga agar jenazah bisa segera dimakamkan.
"Sebelumnya saya minta turun lagi Rp 2 juta, tapi temannya (Redi) nyeletuk, dia bilang sudah untung dikasih segitu. Kemarin yang non-muslim ada yang sampai Rp 3,5 juta. Akhirnya kita setuju di angka Rp 2,8 juta," tutur YT.
Namun, sebelum membayar, YT meminta kepada pihak TPU Cikadut untuk membuat tanda terima dan rincian biaya.
Dalam tanda terima yang ditulis menggunakan secarik kertas, tertulis biaya gali liang lahad sebesar Rp 1,5 juta; biaya angkut peti jenazah Rp 1 juta; dan papan nisan salib sebesar Rp 300.000.
Tanda terima tersebut juga ditandatangani oleh Redi.
"Dia (Redi) bilang, kalau pemakaman malam memang lebih mahal," ujar YT.
Meski telah ikhlas mengeluarkan uang tersebut, YT masih merasa heran dengan pernyataan petugas pemakaman Covid-19 yang menyatakan bahwa biaya untuk jenazah non-muslim tidak ditanggung pemerintah.
Konfirmasi Sekda Bandung
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Satgasus Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, permintaan uang itu adalah pungutan liar.
Menurut Ema, permintaan uang yang dilakukan petugas TPU Cikadut untuk jenazah Covid-19 tidak dibenarkan.
Sebab, Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Menurut Ema, penggali liang lahad dan pemikul peti jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut telah mendapatkan upah harian dari Pemkot Bandung.
"Sangat disayangkan, mereka sudah diupah bulanan, tapi bekerja tidak jujur dan memanfaatkan untuk pribadi, kelompok, tapi merugikan masyarakat," kata Ema saat dihubungi, Sabtu.
Ema mengatakan, pihaknya telah melaporkan aksi pungutan liar itu kepada pihak kepolisian untuk segera diproses hukum.
"Sudah diproses. Polsek setempat sudah melakukan pemanggilan. Sudah menugaskan Kepala Dinas Tata Ruang untuk secepatnya menyelesaikan sesuai aturan. Kalau oknum ini benar terbukti seperti pemberitaan ini, harus diberhentikan, karena bekerja di luar aturan dan merugikan masyarakat," ucap Ema.
Tanda terima pungli kepada keluarga jenazah, menurut Ema, akan menjadi barang bukti yang kuat untuk menjerat oknum pelaku pungli di TPU Cikadut.
"Ya, ini memudahkan aparat untuk memproses, ada fakta, buktinya," kata Ema.