Isdianto, Pemuda berusia 23 tahun diringkus aparat kepolisian karena melakukan pembunuhan dan rudapaksa terhadap seorang janda di Dusun Sungai Bekaruk, Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat warga menemukan sesosok mayat perempuan, Selasa (27/7/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Belakangan korban diketahui bernama Arbaiah (35), warga Dusun Teluk Betung 2, Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, saat ditemukan korban dalam keadaan luka lebam di bagian punggung dan tangan, serta mulut disumpal dengan celana dalam korban dan ada bekas cekikan di leher.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo bersama Polsek VII Koto Ilir, yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dengan memberi police line.
"Kemudian tim mengamankan barang bukti, dan selanjutnya memasukan mayat ke kantong jenazah dan membawanya ke Puskesmas Rimbo Bujang untuk dilakukan pemeriksaan medis serta visum et repertum," ujarnya.
Diketahui korban merupakan seorang buruh harian lepas di PT Wanamukti Wisesa yang berada di Kecamatan VII koto, Tebo.
Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui berangkat kerja ke PT Wanamukti Wisesa dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Sesampainya di lokasi perusahaan, korban tidak jadi kerja karena ada karyawan lain yang meninggal dunia.
Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB korban pergi meninggalkan perusahaan.
Namun, hingga magrib korban tidak pulang ke rumah.
Kemudian keluarga korban melakukan pencarian ke sekitaran kebun karet milik korban.
"Saat itu pihak keluarga melihat tumpukan ranting-ranting tumbuhan di pinggir jalan setapak dalam kebun karet korban. Saat dibuka ternyata ada sesosok mayat perempuan dengan kondisi setengah telanjang," kata Kasat.
Setelah itu, warga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo bersama Polsek VII Koto Ilir, langsung berangkat menuju ke TKP.
Setelah sampai di TKP kemudian Tim melakukan olah TKP dengan memberi police line di TKP.
Tim mengamankan barangbukti berupa tali karet benen, satu helai celana dalam wanita warna putih, satu helai baju kaos, satu helai kaos kaki, satu helai baju kemeja lengan panjang warna abu-abu.
Selain itu, satu helai baju kaos dalam warna oranya, beberapa ranting tumbuhan dan satu batang kayu.Dirudapaksa
Tak sampai 24 jam, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bersama Tim Unit Reskrim Polsek VII Koto Ilir berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai aksi rudapaksa tersebut.
Pelaku adalah Isdianto (23), rekan kerja korban yang sehari-hari jadi penyadap kebun karet.
Isdianto merupakan warga Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono mengatakan, Isdianto melakukan perbuatannya sudah direncanakan.
Karena, saat itu pelaku mengetahui korban sering pergi ke kebun untuk menderes karet.
"Saat itu korban dipukul dengan kayu dari belakang hingga pingsan lalu dirudapaksa dengan tangan terikat dan mulut ditutup dengan celana dalam korban. Setelah puas melampiaskan nafsunya korban diseret sejauh 60 meter ke dalam kebun," kata Kapolres Tebo, Kamis (29/7/2021).
Sering nonton film dewasa
Perbuatan bejat itu, kata Kapolres, dilakukan pelaku karena bernafsu terhadap korban setelah sering menonton film dewasa yang disimpan di handphone miliknya.
Pelaku ditangkap di kebun miliknya yang berlokasi di Kilometer 08, Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
"Saat diamankan pelaku, yang mencoba melawan langsung dilumpuhkan dengan timah panas ketika hendak melarikan diri," ujarnya.
"Saat ini pelaku Isdianto bersama barang bukti motor korban dan tas milik korban yang dibuang pelaku jauh dari lokasi pembunuhan diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.