Pemerintah baru saja resmi menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per hari ini, Sabtu (3/7) hingga 2 minggu ke depan, 21 Juli.Salah satu aturannya terkait acara resepsi pernikahan yang hanya boleh diselenggarakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Belum satu hari kebijakan itu berlangsung, sebuah acara hajatan dengan lebih dari jumlah maksimum digelar di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (3/7).
kumparan juga menerima video kiriman dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Dalam video tersebut, terlihat puluhan tamu sedang berjoget tarian khas daerah.
Saat dikonfirmasi ke warga setempat, dia membenarkan acara tersebut digelar oleh seorang lurah di Pancoran Mas, Depok yang menikahkan anaknya. Dia juga mendapat undangan pernikahan tersebut namun memilih untuk tetap berada di rumah.
"Tetangga saya menggelar acara hajatan, dia adalah lurahnya. Saya ngga datang ke acara cuma mantau dari status-status WA tetangga, benar seperti itu kondisinya," tuturnya.