MA Anulir Vonis Mati 2 Wanita WN Thailand Pengedar 31 Kg Sabu di Jakarta


Mahkamah Agung (MA) Indonesia menganulir hukuman mati dua WN Thailand, Phijittra Thepaut als Ploy (25) dan Pitchanan Thongpon als Daw (22). 

Padahal, keduanya merupakan bandar narkotika jaringan internasional dengan bukti 31 kg sabu.

Kasus bermula saat Ploy dan Daw bertemu mafia sabu di Thailand, Nan Pikhul. Ploy dan Daw ditawari pekerjaan mengedarkan sabu ke Jakarta dan diamini.

Ploy dan Daw kemudian terbang ke Jakarta pada 4 Oktober 2019 malam. Keduanya meluncur ke pusat Jakarta dan menginap di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dua hari berselang, Ploy dan Dow mendatangi resepsionis apakah ada paket untuk mereka. Namun paket belum sampai. Akhirnya, paket yang ditunggu sampai pada 10 Oktober 2019 siang. 

Anggota kepolisian Mabes Polri yang mengendus kedatangan paket itu menangkap Ploy dan Daw. Keduanya tidak berkutik.    

Soal paket itu akan dikirim ke siapa, rencananya akan diserahkan ke Januar Ripai. Akhirnya, Januar ikut digelandang ke Mabes Polri untuk dimintai pertanggungjawaban. 

Saat paket dibuka, ada 15 kemasan teh dengan isi 31 kg sabu. Kasus bergulir ke pengadilan.

Pada 30 Juli 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Ploy dan Daw. Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Mengetahui tetap dihukum mati, Ploy dan Daw mengajukan kasasi.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut majelis hakim kasasi perlu diperbaiki, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terdapat keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga terdakwa tidak harus dijatuhi pidana mati tetapi terdakwa cukup dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (28/7/2021).

Perkara keduanya mengantongi nomor 1140 K/PID.SUS/2021 dan diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul. Adapun sebagai anggota majelis adalah Desnayeti dan Hidayat Manao.

"Maka atas alasan tersebut permohonan kasasi terdakwa ditolak dengan memperbaiki pidana penjara yang dijatuhkan menjadi 20 (dua puluh) tahun," kata Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

LihatTutupKomentar