Oknum Polisi Bersama Bandar Ditangkap Saat Pesta Sabu Dan Ganja


Polisi mendatangi rumah seorang bandar narkoba di desa Aek Buaton, kecamatan Barumun Tengah, kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Mengetahui petugas datang, dua orang yang berada di dalam rumah mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti narkoba dalam bungkus rokok.

Petugas yang jeli langsung menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dalam kemasan besar dan satu paket ganja kering seberat 3,58 gram.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan dua pelaku berinidial AN dan AS.

AS diketahui merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Barumun Tengah. Keduannya kemudian digelandang ke Mako Polres Padang Lawas dan dilakukan tes urine. Hasil menunjukan keduannya positif mengunakan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Ajun Komisaris Polisi Agus M Butarbutar mengatakan. Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di desa mereka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. 

LihatTutupKomentar