Meoctupdate - Penjual bubur di Tasikmalaya didenda Rp 5 juta gegara ada warga yang makan di tempatnya saat PPKM darurat. Lalu apa alasan penjual bubur dihukum denda Rp 5 juta?
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan hukuman tersebut berdasarkan hasil ketentuan hakim saat sidang langsung operasi yustisi. Jaksa, kata Dodi, mengeksekusi putusan itu dan menerima pembayaran dari terdakwa.
"Karena di operasi yustisi itu dasarnya putusan hakim yang mengeksekusi kami sebagai penuntut umum," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).Penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) itu terjaring operasi yustisi. Dia kemudian dihadapkan dalam sidang langsung dan divonis denda Rp 5 juta subsidair 5 hari kurungan.
Hakim menilai Sawa melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dodi menuturkan kesalahan Sawa hingga ditindak. Menurut informasi yang dia terima, saat dilakukannya operasi, petugas menemukan ada warga yang makan di warung bubur Sawa.
"Jadi ketika berjualan, ada yang makan di tempat. (Sampai berkerumun) saya tidak paham, tapi ada yang makan ditempat," tuturnya.
Menurut Dodi, Sawa sendiri menerima dan bahkan sudah membayar denda yang dijatuhkan. "Informasi Kask Intel Rp 5 juta sudah dibayar oleh yang bersangkutan," ujarnya.
"Kalau yustisi di tempat ya jaksa cuma menerima dari hasil putusan kita nerima denda kita yang masukan kas negara sebagai hasil kegiatan," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itupun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan ditempat.
Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7) kemarin.