Peringatan Tsunami usai Gempa Alaska, WNI Dipastikan Aman


Kementerian Luar Negeri memastikan warga negara Indonesia (WNI) di Alaska aman setelah gempa magnitudo 8,1 di wilayah itu sempat memicu peringatan tsunami pada Rabu (28/7).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa sejumlah WNI memang sempat diminta untuk evakuasi setelah gempa mengguncang pesisir Kota Perryville, sekitar 800 km dari Kota Anchorage sekitar pukul 22.15.

"Terdapat masyarakat Indonesia yang berada di pesisir Kota Seward yang sempat diminta untuk evakuasi ke daratan yang lebih tinggi karena 'tsunami warning' namun dibatalkan. Sejauh pantauan KJRI SF, mereka dalam keadaan baik," ujar Judha dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Judha, tercatat ada 61 WNI di Alaska dan mayoritas tinggal di Kota Anchorage. Namun, mereka mengaku tak merasakan gempa tersebut.

Ia memastikan bahwa Konsulat Jenderal RI di San Francisco akan terus memantau perkembangan dan menghubungi aparat serta simpul-simpul masyarakat Indonesia di kota-kota lain di Alaska untuk mengetahui kondisi mereka.

Peringatan tsunami sendiri sempat dibunyikan di sebagian wilayah Alaska tak lama setelah gempa terjadi. Menurut USGS, sempat terjadi dua kali gempa susulan berkekuatan 6,2 dan 5,6 SR setelah gempa pertama terjadi.

Gempa ini juga sempat memicu peringatan tsunami di Selandia Baru. Namun, Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, memastikan bahwa tak ada peringatan tsunami untuk wilayah tersebut.

"Dampak gempa di Alaska lagi dipelajari oleh Tsunami Experts Panel dan National Emergency Management Agency. Namun diperkirakan tidak akan ada potensi tsunami di Selandia Baru," kata Tantowi saat pada Kamis (29/7).

LihatTutupKomentar