SIM Mati Saat PPKM Dapat Keringanan



 Meoctupdate - Polda Metro Jaya menutup layanan perpanjangan SIM dan memberikan dispensasi bagi yang masa berlakunya habis semasa pemberlakuan PPKM Darurat, yakni 3-20 Juli. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat hanya di pulau Jawa dan Bali.


Dispensasi ini akan habis pada 20 Juli, jadi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli, wajib melakukan perpanjangan setelahnya. Polda Metro Jaya memberi waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan.


"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021), disitat dari situs NTMC Polri. Sambodo mengingatkan, masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan maka SIM bakal hangus dan wajib menjalani penerbitan SIM baru jika ingin tetap memiliki SIM. Sambodo juga bilang layanan pembayaran pajak kendaraan saat ini masih didiskusikan apakah akan diterapkan dispensasi atau kebijakan lainnya.


Polda Metro Jaya sudah membuat 63 penyekatan di titik keluar masuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama PPKM Darurat. Kegiatan masyarakat semasa aturan ini berlaku dibatasi, hanya yang esensi dan darurat. Pelanggar penyekatan bisa dikenakan sanksi diputar balikkan atau dikenakan pasal melawan petugas.


LihatTutupKomentar