Soal Isu Pungli Pemakaman Corona, Kapolresta Solo: Laporkan!


Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat yang mengalami pungutan liar (pungli) pemakaman di Solo agar melapor ke polisi. 

Pihaknya akan mengungkap sampai tuntas jika ada pungli pemakaman terlebih jenazah pasien COVID-19 di Solo.

"Jangan percaya jika ada yang memungut, laporkan ke Polresta akan kita tindak lanjuti. Akan kita telusuri sampai di lapangan dan ungkap kasusnya," kata Ade kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Solo, Sabtu (31/7/2021).

Ade memastikan tidak ada kasus pungli sekecil apapun di Solo terkait dengan pemulasaraan jenazah COVID-19. Jika ada, maka pihaknya juga tidak akan tinggal diam untuk mengungkapnya.

"(Dugaan pungli) itu tidak di Solo tapi di Sukoharjo. Pasca adanya informasi itu kita konsolidasi Polri, TNI, Sekda, dinas terkait, kita memastikan tidak ada pungli sekecil apapun termasuk dalam pemulasaraan jenazah tidak ada, semua gratis," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meluruskan adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemakaman jenazah COVID-19 di Solo. Pemkot juga akan mempertemukan pihak keluarga dan oknum masyarakat untuk mengklarifikasi kabar itu.

"Terkait informasi adanya pungutan liar di TPU Danyung (Daksinoloyo), beberapa hal perlu diluruskan," kata Gibran dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).

Gibran menjelaskan bahwa proses transaksi dilakukan bukan dengan petugas resmi. Kejadiannya pada malam hari dan dilakukan dengan warga sekitar makam.

"Pemakaman dilakukan bukan oleh tenaga dari petugas resmi. Waktu pemakaman pada malam hari, dilakukan ahli waris tanpa melalui petugas makam atau juru kunci tetapi ke warga sekitar. Dan menurut keterangan yang kami terima, jenazah terkonfirmasi COVID-19," kata Gibran.

Gibran mengatakan bahwa pemakaman dengan prosedur COVID-19 selama ini tidak dikenai biaya. Sementara untuk pemakaman normal dikenakan biaya Rp 150 ribu.

"Akan dilakukan klarifikasi oleh Dinas Perkim (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo) dengan mengundang ahli waris dan warga yang melakukan pemakaman serta pihak-pihak terkait," ujar dia.

Gibran juga menyebut adanya kemungkinan bahwa biaya tersebut merupakan kesepakatan dalam pembuatan kijing. Namun dia memastikan bahwa persoalan itu akan diselesaikan.

"Terkadang terdapat permintaan dari ahli waris untuk membangun kijing, maka perlu diklarifikasi apakah yang disebut pungli itu menjadi sebuah kesepakatan kedua belah pihak untuk membangun kijing atau bukan. Pungutan tersebut di luar sepengetahuan Dinas Perkim dan akan ditindaklanjuti untuk penyelesaiannya," tutupnya.

LihatTutupKomentar