Pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia akan ganti warna, dari hitam dengan tulisan putih, menjadi kebalikannya latar putih tulisan hitam.
Payung hukumnya ada di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan pada 5 Mei 2021 lalu.
Sebenarnya kabar soal penggantian pelat nomor ini sudah mencuat sejak 2018 lalu. Namun akhirnya baru tahun ini keluar aturan resminya.Bahkan sempat ada wacana, kebijakan baru ini bakal diberlakukan pada 2020.
Namun sayangnya Indonesia digempur pandemi COVID-19.
Lalu apa tujuannya?
Menjawab ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono saat membuka FGD Perubahan Warna Tanda Nomor Kendaraan, Jumat (31/1/2020), mengutarakan manfaat dari penggantian warna ini.
“Perubahan TNKB sangat mempunyai pengaruh yang besar pada era digitalisasi saat ini. Terkait hal tersebut. Ini salah satu upaya mewujudkan kamseltibcar lantas dan Kamtibmas dalam upaya optimalisasi penegakan hukum,” ujar Kakorlantas mengutip NTMC Polri.
Selain itu, Kakorlantas menambahkan bahwa dengan perubahan TNKB ini, juga akan mendukung program ETLE. Memudahkan kamera menangkap identitas kendaraan bermotor, serta dapat membantu dalam hal penyidikan dan identifikasi tindak kejahatan jalanan.
“ETLE tidak sekadar menangkap pelanggaran lalu lintas, tapi juga untuk Kamtibmas. Kejahatan jalanan akan terpantau kamera. Bila diterapkan di seluruh Indonesia, ini akan memberi rasa aman lebih kepada masyarakat,” ucapnya.
Terkait perubahan ini, beberapa pakar sudah melakukan kajian dengan meneliti beberapa negara, baik di Asia maupun di Eropa bahwa lebih dari 80 persen negara di dunia memakai pelat nomor berwarna terang. Ini juga demi memudahkan penindakan di lapangan.