B.I Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Atas Konsumsi Narkoba


Hari ini (27/8) Pengadilan Seoul Pusat menggelar persidangan pertama kasus pelanggaran pengendalian obat-obatan dengan terdakwa B.I (Kim Hanbin).


JPU membacakan tuntutan terhadap B.I yaitu 3 tahun penjara dan denda 1,5 juta won atas kasus konsumsi ganja pada tahun 2016 dan membeli LSD.

B.I dalam pengadilan itu menyatakan, "Di masa lalu aku melakukan kesalahan yang bodoh. Waktu itu aku masih muda dan berpikiran pendek, serta sangat bodoh. Aku juga menyakiti peraaan keluargaku. Aku sempat berpikir tidak ingin hidup lagi, tapi berkat kasus ini membuatku melihat kembali di sekitarku. Aku tidak akan melakukan kesalahan bodoh yang sama seperti ini lagi. Ke depannya aku akan merenungi diri dan melihat diriku ke belakang. Aku ingin melindungi orang-orang yang berharga bagiku."

Kuasa hukum B.I dalam pembelaannya menyatakan, "B.I mengakui kesalahannya dan merenungi perbuatannya yang menyebabkan kontroversi di masyarakat. Ia melakukan tindak kriminal ketika masih belum lama menginjak usia dewasa. Ia berbuat salah karena penasaran dan salah penilaian. B.I tidak punya catatan kriminal lain setelah debut sebagai penyanyi ia sudah sering berdonasi dan menjalani kegiatan sukarela. Keuntungan dari albumnya yang belum lama ini dirilis digunakan untuk project donasi dan kedepannya akan terus seperti itu."

Ayah B.I juga ikut mengatakan sepatah kata di persidangan itu. "Kesalahan besar ada padaku karena salah mendidik anak. Aku benci pada diriku sendiri yang dengan bodohnya membanggakan anak. Mohon ampuni putraku yang buruk Ke depannya aku akan merenungi perbuatanku dan akan mengawasi putra serta keluargaku hingga akhir."
LihatTutupKomentar