Harga Tes PCR Turun, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ditaati

 


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi penurunan tarif tes PCR. Dia akan berkeliling mengecek agar penurunan harga tersebut ditaati.

"Jadi intinya di Jabar akan memonitor, saya akan berkeliling ngecek dan mudah-mudahan ditaati penurunan harga PCR setengahnya dan suatu hari kita doakan ada sebuah upaya bisa lebih murah lagi," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Jalan LLRR Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).


Kang Emil mendukung adanya penurunan harga tes PCR. Bahkan, kta dia, alangkah baiknya bisa lebih murah lagi bahkan bisa gratis.



Baca juga:

Nagita Slavina Ngidam Vespa Dior, Raffi Ahmad Rela Rogoh Kocek Lebih dari Rp 1 M


"Jadi di India saja bisa murah di bawah Rp 100 ribu, kenapa kita kemarin sampai Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta. Nah, dengan diturunkan Rp 400-500 ribu maka kita evaluasi dulu mudah-mudahan ditaati oleh para pengelola dan tentu memudahkan ikhtiar adaptasi kebiasaan baru," katanya.


Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900 ribu.


Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harga tes PCR resmi diturunkan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.


Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.


Diketahui, tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.

LihatTutupKomentar