Kasus Unlawful Killing, Tersangka Penembak Laskar FPI Segera Disidang


Polisi melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti kasus penembakan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Para tersangka kasus unlawful killing akan segera disidangkan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 

50 Tol Jakarta-Cikampek dari Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/021).

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Briptu FR dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya. Berkas kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Jumat 25 Juni 2021.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga telah mempersiapkan Surat Dakwaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 

Hal itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek itu, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelimpahan berkas penembak laskar FPI ditunda karena salah satu tersangka kasus unlawful killing di peristiwa 'Km 50' berinisial F dinyatakan positif COVID-19, tersangka baru dilimpahkan setelah negatif Corona. F diketahui berperan sebagai polisi yang menembak para laskar FPI.

"Positif. Sesuai dengan PCR dari laboratorium. Isoman," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Pada kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.
LihatTutupKomentar