Kepsek di Kalteng Cabuli 4 Siswi SD, Ancam Tak Luluskan Korban

 


Meoctupdate - Polisi menangkap seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SD swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), bernama I Gede Putu Andika (45). Pelaku diduga mencabuli empat orang siswinya.

"Penangkapan pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).


Kejadian dugaan pencabulan di bawah umur itu bermula pada Jumat (21/5) lalu. Kala itu, Gede memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian.



Baca juga:

Seksi Sebagai Karakter, Dinar Candy Merasa Tak Laku Jadi Wanita Nakal


Setelah para korban berkumpul di sekolah, korban disuruh Gede satu per satu masuk dalam ke ruangan kepala sekolah. Namun, alih-alih memperbaiki nilai ujian, para korban justru disuruh Gede menonton film porno.



"Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," tutur Kristanto.


Kristanto menyebut aksi Gede tidak berhenti sampai situ. Dia mengatakan Gede juga meraba alat kelamin para korban.


Para korban diancam agar tidak memberi tahu orang tua masing-masing. Gede mengancam tidak akan meluluskan mereka sekaligus menahan ijazah.


Baca juga:

Pemilik Fotokopi di Bekasi Jual Kartu Vaksin Palsu Rp15 Ribu 


"Lalu terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara serta pantat korban. Kemudian korban diancam oleh terlapor, jangan cerita dengan orang tua. Dan apabila cerita dengan orang tua, tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," terangnya.


"Selanjutnya para korban lainnya bergantian masuk ke ruangan dengan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban," sambung Kristanto.


Selang beberapa bulan kemudian, korban baru berani melapor. Ada empat siswi SD yang mengaku menjadi korban pencabulan Gede. Para korban berusia 11-13 tahun.


Kristanto mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari penangkapan Gede, seperti laptop, flashdisk, dan meteran pita jahit.


Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

LihatTutupKomentar