Polda Metro Jaya masih menerapkan ganjil genap dalam rangka pembatasan mobilitas warga Jakarta di masa PPKM level 3. Sedikit berbeda dengan sebelumnya, kali ini kebijakan ganjil genap diberlakukan hanya di 3 ruas jalan utama.
Sebelumnya pada masa PPKM level 4, Polda Metro Jaya dan instansi terkait menerapkan kebijakan ganjil genap di 8 kawasan yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jl Merdeka Barat, Jl Majapahit, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jk Pintu Besar Selatan, dan Jl Gatot Subroto.
Namun, dengan adanya penurunan status Jakarta ke level 3, polisi menyesuaikan pemberlakuan ganjil genap ini hanya di 3 ruas jalan utama yakni di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin dan Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
"Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26-30 Agustus kita akan berlakukan (ganjil-genap) jadi 3 kawasan, yaitu di Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan satu kawasan baru, yakni Jl HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).
Kebijakan ganjil genap di 3 titik ini berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus pada pukul 06.00-22.00 WIB. Kebijakan ganjil genap akan dievaluasi kembali setelah tanggal 30 Agustus atau setelah pemerintah mengumumkan kembali status PPKM diperpanjang atau tidak.Alasan Gage Diberlakukan di 3 Titik.
Polisi menerapkan ganjil genap di 3 ruas jalan Jakarta dengan alasan di 3 ruas jalan utama itu masih diperlukan adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
"Sehingga kita berpikiran bahwa untuk Jalan Sudirman-Thamrin tetap perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil-genap," jelasnya.
Sepeda Dilarang Lintas
Meski sudah ada pelonggaran-pelonggaran, namun sepeda masih belum diizinkan untuk melintas di 3 lokasi ganjil genap tersebut.
"Teman-teman yang hobi sepeda tetap tidak diperbolehkan di jalur utama tersebut selama PPKM level 3 sambil menunggu nanti (update) angka penyebaran COVID-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Meski ganjil-genap kini dilonggarkan, Polda Metro Jaya tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Terutama pada malam hari, Polda Metro Jaya akan melakukan patroli.
"Kegiatan siang hari memang kami tidak terlalu ketat dan mudah-mudahan rakyat Jakarta sudah mengerti. Tetapi pada malam hari kita akan lakukan pengetatan," kata Yusri.
Di samping itu, operasi yustisi masih diberlakukan dengan melakukan penindakan kerumunan di tempat umum.
"Masih kita laksanakan, seperti operasi yustisi akan berjalan terus dan pemda masih keliling. Patroli akan terus kita lakukan di tempat-tempat yang jadi kerumunan," lanjutnya.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda 4 berpelat hitam. Selain itu, ada beberapa kendaraan yang bebas ganjil genap.
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen