Meoctupdate - Libur Tahun Baru Islam 1443 H mengalami perubahan dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus. Pemerintah mengubah hari libur nasional tersebut terkait melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan, pergeseran tanggal merah tersebut juga berlaku untuk seluruh ASN di Pemprov Jatim.
"Sesuai edaran SKB Menteri, tanggal merah Tahun Baru Islam 1443 Hijiriah adalah Rabu. Otomatis, besok (Selasa) ASN tetap masuk normal," ujar Indah Wahyuni saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, Gubernur Jatim telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 850/3695/204.3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
SE tersebut, lanjut Yuyun, ditunjukkan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Asisten Sekretariat Daerah Jatim, Kepala OPD Pemprov Jatim, serta Direktur Rumah Sakit Umum Pemprov Jatim.
Baca juga:
Anggota Polisi di Jabar Diduga Dianiaya oleh Seniornya, Polda Dalami
Lebih lanjut, Yuyun menjelaskan, dalam SE Gubernur Jatim juga mengatur hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Sedangkan untuk cuti bersama Hari Raya Natal, ditiadakan.
Sebelumnya diketahui, Menko PKM Muhadjir Effendy menyampaikan keputusan merubah hari libur Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW diambil seusai rapat lintas Kementerian.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir.
Dalam keputusan tersebut, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah, yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.