Kasus warga di Jember bacok tetangganya sendiri kini memasuki babak baru. Adalah Hasan (70) membacok Misran (50) karena tersinggung merasa diledek dengan kode batuk-batuk.
Padahal, mereka sebelumnya sedang bercengkrama di sebuah gazebo di Dusun Dam Saola, Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, pada awal Juli lalu.Polsek Mayang hari ini, Rabu (11/8) menggelar reka ulang kasus pembunuhan itu.
Dalam reka ulang terdapat 25 adegan yang dilakukan oleh Hasan untuk menggambarkan saat menghabisi nyawa Misran.
Ternyata, dari sana terungkap momen penting. Pembunuhan justru terjadi tatkala Misran memberi pelukan kepada Hasan. Sebagai tanda perdamaian jika merasa tersinggung atas perbuatannya. Pelukan dari Misran itu setelah Hasan mengucapkan permintaan maaf.
“Tersangka memegang sabit di tangan kirinya, sembari meminta maaf ke korban. Kemudian korban memeluk tersangka. Tersangka memindahkan sabit dari tangan kiri ke tangan kanan, dan secara tiba-tiba membacok leher korban sampai luka parah,” kata Kanitreskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan, Rabu (11/8).
Bahkan, polisi meyakini Hasan telah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu berdasarkan petunjuk dan bukti dari tindakan Hasan yang terlebih dahulu mengasah sabit sebelum membunuh Misran.
Hasan nekat membunuh lantaran tersinggung terhadap Misran gara-gara merasa diledek dengan hanya suara batuk. Padahal, suara batuk justru dari orang lain bernama Sukarno yang kebetulan sedang bercengkrama bersama Misran.
Tak dijelaskan kenapa Hasan begitu tersinggung dengan suara batuk itu. Eko juga tak menjelaskan ada masalah apa di antara mereka sehingga membuat Hasan begitu sensitif.
Namun menurut informasi yang diperoleh, Hasan ini merupakan orang yang temperamental dan mudah tersinggung. Sehingga, dia tersulut emosi saat mendengar suara batuk dari tetangganya itu.
Suara batuk itu dianggapnya sebagai ledekan kepadanya.
Akibat perbuatannya, Hasan dijerat Pasal 340 jo Pasal 337 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hasan dianggap melakukan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Insya Allah minggu ketiga bulan Agustus 2021 bisa kita kirim berkasnya untuk tahap I ke kejaksaan,” ujar Eko.