Polisi Banggai Gerebek Warung Penjual Miras Cap Tikus


Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menggerebek sejumlah kios maupun rumah warga yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu 18 Agustus 2021. empat lokasi kedapatan menjual miras.


Polisi kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti miras yang dikemas dalam plastik sebanyak empat kantong siap dipasarkan. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banggai.


"Selain melanggar hukum, (penjualan  miras) rawan akan kejahatan," tegas Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasim SH, dalam keterangannya Rabu 18 Agustus 2021.


Salah seorang pelaku berinisial BY, mengaku jika miras tradisional tersebut dipesan langsung oleh pemiliknya dan kemudian dikirim via mobil angkut.

'Iya , saya menjual minuman tradisional jenis cap tikus baru dua bulan. Saya menjual untuk kebutuhan rumah tangga," tutur BY.


Operasi penyakit masyarakat dengan memberantas miras akan terus dilakukan, hal itu guna mencegah terjadinya tindakan kriminalitas akibat minuman haram tersebut.

 

Kepala Polres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, SIK. MH mengimbau kemasyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman haram tersebut.

LihatTutupKomentar