Remaja Peretas Situs Setkab Bertemu Tim Setkab, Begini Hasilnya


Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) melakukan pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH, yakni anak yang melakukan peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab).

Pendampingan tersebut untuk mencapai kesepakatan diversi.
"Petugas kami mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat di setkab.go.id.

Kasus ini bermula saat situs resmi Setkab tersebut tidak bisa diakses pada 30 Juli lalu dan diubah tampilannya.

Adapun pendampingan anak ini merupakan permintaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," jelas Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Kepala Bapas Jaksel Ricky kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.

Adapun diversi bertujuan untuk:
1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; serta
4. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

"Pendampingan kasus ini telah berlangsung selama dua kali yaitu pada hari Jumat (27/8) ini dan pada hari Selasa (23/8) lalu. Diversi berlangsung di ruang rapat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Alhamdulillah, kami bersyukur karena diversi telah berhasil dengan memperoleh kesepakatan yang diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tangguh jawab dan bermanfaat untuk kepentingan terbaik bagi anak," pungkas Kabapas Ricky lebih lanjut.

Proses pendampingan diversi dihadiri oleh anak yang meretas situs Setkab dan orang tuanya, penasehat hukum, Asisten Deputi Humas dari Sekretariat Kabinet RI beserta tim, pekerja sosial dari Balai Anak Handayani, Kepala Unit 2 Subdit 2 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Jaksel.

Selain itu, diversi juga dihadiri secara virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Padang, serta Kepala Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB) Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat.

Adapun hasil kesepakatan diversi adalah sebagai berikut:
1. ABH membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama-sama (kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.
2. Orang tua ABH membuat surat pernyataan/surat perjanjian yg diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ABH lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan ABH yang terputus.
3. ABH melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama 3 bulan.
4. ABH mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang
5. ABH melakukan Pelayanan masyarakat pada kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat selama 3 bulan,
6. Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggungjawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI.

Tim Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang peretas situs Sekretariat Kabinet. Kedua orang itu ditangkap di Sumbar.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan yang disampaikan ke Bareskrim. Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar kemudian menangkap seorang pelaku berinisial BS (18) alias Zyy di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial MLA (17) alias Lutfifakee di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8). Polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.

Tersangka MLA diketahui meretas situs Setkab dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab.

LihatTutupKomentar