Restoran-Rumah Ibadah di Kota Bogor Boleh Dibuka, Ini Ketentuannya

 


Seturut dengan aturan terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang berlaku 10-16 Agustus 2021, tempat ibadah di Kota Bogor diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah. Adapun jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

"Pertama adalah rumah ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasi dengan MUI, DMI, memastikan bahwa kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi. Termasuk rumah-rumah ibadah lainnya juga sama," kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).


Pelonggaran juga berlaku untuk rumah makan. Sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, disebutkan restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine in) dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Baca juga:

5 Fungsi Iman kepada Hari Akhir yang Pasti akan Datang

"Khususnya kafe resto yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik. Itu boleh beroperasi (dine in) dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang. Itu yang membedakan. Yang lain-lain saya kira masih sama," urai Bima.


Adapun untuk kafe dan restoran yang berada di pusat perbelanjaan, jelas Bima, diperkenankan beroperasi namun harus sesuai dengan aturan yang ada.


"Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik," terang Bima.


Baca juga:

Gubernur: Tanggul bukan solusi permanen atas Jakarta tenggelam

Bima Arya memaparkan data terkini menunjukkan kondisi penanganan COVID-19 di Kota Bogor membaik. Tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit se-Kota Bogor per Senin (9/8) tercatat sudah turun jauh menjadi 40,5 persen atau hanya terisi 534 tempat tidur dari kapasitas yang tersedia sebanyak 1.317 unit.


Dalam penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 tercatat pasien sembuh di Kota Bogor bertambah 5.011 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 4.017 kasus.

LihatTutupKomentar