Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,3, dan 4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Tentunya hal ini bertujuan untuk mengurangi angka penKeularan Covid-19 di Indonesia.
Salah satu yang dibatasi saat PPKM adalah mobilitas masyarakat. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin bepergian, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk perjalanan darat, masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Guncangan Gempa Mag 7.1 Terasa Di Talaud Hingga Bitung
Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).
“Untuk syarat perjalanan darat, belum ada perubahan, masih tetap sama,” ucap Budi Selasa (10/8/2021). |
Berdasasrkan SE 56 pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum, dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan dengan kategori PPKM Level 3 dan 4, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan.
Pertama, pelaku wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau keterangan hasil negatif tes Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
Baca juga: Jarang mandi mempunyai dampak untuk kesehatan kulit
Sedangkan kalau melakukan perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 1 dan 2, kurang lebih sama. Perbedaannya, pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, hanya hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Perlu diingat, penumpang wajib mengenakan masker 3 lapis yang menutupi mulut dan hidung. Penumpang juga tidak disarankan untuk berbicara baik satu arah maupun dua arah, langsung atau lewat telepon selama perjalanan.