Kelompok LGBT di Kabul, Afghanistan, mengaku takut hidup mereka akan terancam di bawah pemerintahan Taliban. Mereka kini bersembunyi di rumah selagi berharap dapat dievakuasi oleh Barat, sebelum Taliban memberlakukan ancaman hukuman mati bagi kelompok LGBT di Afghanistan.
Taliban mengatakan orang Afghanistan tidak perlu takut kepada mereka. Tetapi saat terakhir berkuasa, ada laporan bahwa Taliban merajam penyuka sesama jenis sampai mati.
Laporan ini membuat sejumlah kelompok LGBT kini bersembunyi ketakutan di rumah mereka. Adapun dukungan yudisial untuk menerapkan hukuman mati yang sebetulnya sudah ada namun belum aktif diterapkan, membuat mereka makin cemas.
"Saya merasa sangat tidak nyaman, hanya menangis dan berpikir, 'Apa yang akan terjadi?'," kata seorang siswa berusia 21 tahun, yang namanya dirahasiakan untuk melindungi identitasnya, melalui telepon dari Kabul dikutip dari Reuters.
Sebelumnya, Taliban memasuki Kabul pada Minggu (15/8). Mereka dengan cepat menyelesaikan pengambilalihan militer atas negara itu setelah Amerika Serikat (AS) mulai menarik pasukan.Di masa kekuasaan Taliban pada 2001, kelompok LGBT mengatakan terlalu berbahaya untuk hidup secara terbuka di Afghanistan.
Invasi AS dalam 20 tahun terakhir telah membuat banyak perubahan yang lebih baik bagi kaum itu.Namun, kemenangan Taliban membuat kaum LGBT+ khawatir bahwa kebrutalan akan kembali mereka hadapi jika hukum syariah ketat diberlakukan dan perhatian internasional memudar.
"Mereka sekarang memberi tahu dunia, 'Kami tidak akan menyakiti siapa pun, kami tidak akan membunuh siapa pun.' Tapi mereka hanya berbohong," kata siswa itu.
"Mereka akan mulai melakukan hal-hal yang mereka lakukan pada tahun 2001,” tambah dia.
Sementara itu, kerumunan warga yang panik masih memadati bandara Kabul dengan putus asa untuk naik pesawat evakuasi khususnya dari pihak Barat.
Kaum LGBT di Afghanistan termasuk di antaranya, sebagai pihak yang merasa paling berisiko dari kekuasaan Taliban.
Menurut kelompok advokasi LGBT ILGA-World, seks, gay, dan lesbian adalah ilegal di bawah hukum pidana Afghanistan 2017. Hukuman mati secara teknis diizinkan di bawah hukum syariah oleh konstitusi, tetapi belum diberlakukan sejak 2001.
Sedangkan di bawah rezim pertama Taliban dari 1996 - 2001, ada laporan bahwa pria yang dituduh melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis dijatuhi hukuman mati. Atau dihancurkan oleh tembok yang didorong tank.
Adapun seorang hakim Taliban mengatakan bahwa hubungan seksual sesama jenis harus dihukum mati dengan rajam atau tembok yang dirobohkan. Ini dikatakan dalam sebuah wawancara yang terbit bulan lalu di surat kabar Jerman, Bild.
Di sisi lain, seorang juru bicara Taliban yang dihubungi belum bersedia berkomentar terkait hal ini.