Temuan Komnas HAM: Asesor TWK KPK Gebrak Meja, Lecehkan Perempuan


Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran kode etik perilaku asesor.


Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap bahwa penyelenggara asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode perilaku asesor.


"Antara lain tidak adanya upaya atau penjelasan yang dapat membuktikan kebenaran informasi bahwa seluruh asesor yang terlibat dalam proses asesmen TWK telah mengikuti pelatihan dan tersertifikasi padahal dua hal tersebut diatur dalam Perka BKN," kata Anam dalam konferensi pers, Senin (16/8).


Bahkan, Komnas HAM menemukan fakta ada bentuk intimidasi, pengarahan, hingga pelecehan oleh asesor dalam. Namun, Komnas HAM tidak menyebut dari mana asesor yang dimaksud.


"Maupun fakta bahwa pelanggaran kode etik karena asesor melakukan, antara lain mengarahkan/memaksakan sebuah pandangan tertentu, intimidatif dengan menggebrak meja dan pelecehan terhadap perempuan," sambungnya.


TWK digelar KPK bekerja sama dengan BKN. Dalam praktiknya, BKN kemudian menggandeng sejumlah instansi lain seperti BAIS, BNPT, BIN, hingga Dinas Psikologi TNI AD.


"Kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik, serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK tanpa adanya penjelasan, pendalaman dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan serta indikator penilaian atas pertanyaan/pernyataan tersebut," kata Anam.


Diskriminasi juga diduga terjadi lantaran profiling yang dilakukan hanya kepada pegawai KPK tertentu saja. Komnas HAM menilai hal ini sebagai tindakan terselubung dan ilegal.


"Adanya fakta dan dugaan kuat atas tindakan terselubung dan ilegal dalam pelaksanaan Asesmen TWK, antara lain dilakukannya profiling lapangan yang hanya ditujukan terhadap beberapa pegawai, tidak ke seluruh pegawai, padahal ditegaskan tidak digunakannya proses tersebut dalam asesmen ini. 

Bahkan ada penegasan bila hal tersebut benar terjadi, maka itu adalah ilegal, juga hasilnya. Hal ini menjadi persoalan serius karena adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut," ungkap Anam.


"Pun dengan penulisan hasil profiling yang hanya berasal dari pegawai tertentu yang terindikasi sehingga diduga diskriminatif. Selain itu, juga soal kredibilitas asesor dan profiler-nya. Dengan demikian, proses maupun metode tersebut patut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan hasilnya," sambungnya.


TWK adalah tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ada setidaknya 75 pegawai KPK yang tidak lulus dan sebagian di antaranya terancam dipecat. Padahal arahan Presiden Jokowi menyatakan TWK hendaknya tak jadi dasar pemecatan.


Komnas HAM menemukan dugaan kuat TWK merupakan alat guna menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

LihatTutupKomentar