Terdakwa kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Halim (kanan), Tarno (kedua kanan), Karta (kedua kiri) dan Sahrul Karim (kiri) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan lima dari enam terdakwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung bersalah. Mereka dihukum satu tahun penjaraKelima terdakwa tersebut, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.
Dikutip dari Antara, Sidang pembacaan putusan para terdakwa berlangsung estafet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7).
Ketua Majelis Hakim Elfian menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian.
Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.
Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
Mandor Divonis Bebas
Berbeda dengan lima terdakwa yang dinyatakan bersalah, satu terdakwa lain yang bernama Uti Abdul Munir divonis bebas oleh hakim.
Ia merupakan mandor dalam pekerjaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Uti Abdul Munir dengan 1,5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi 22 Agustus 2020 silam. Sehingga, dinilai tidak terbukti bersalah.
Atas vonis ini, JPU serta terdakwa dan kuasa hukum masing-masing masih menyatakan pikir-pikir.
"Tadi kami dan tim juga menyampaikan bahwa kami mengambil hak untuk pikir-pikir dari keseluruhan enak terdakwa," kata jaksa Arnold JP Nainggolan.
Alasan JPU untuk mengambil hak pikir-pikir, bahwa putusan yang dijatuhkan adalah hasil yang terbaik dicapai dalam proses perkara ini.
"Saya jawab dengan singkat karena dalam kehidupan bekerjanya untuk berpikir dan kami semua dari tim untuk per hari ini menyatakan ke teman-teman semua inilah yang terbaik dari apa yang sudah ada," kata Arnold.