Anggota DPR soal PPKM Level 4: Ganti Nama Tak Buat Orang Makin Paham-Patuh


Pemerintah kini mengganti nama kebijakan pengendalian COVID-19 dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4. Anggota DPR Komisi IX Saleh Daulay menilai seringnya mengganti istilah akan membuat masyarakat tidak paham dengan kebijakan yang ada.

"Saya menilai, pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham. Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," kata Saleh, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Kalaupun ada yang berubah, menurutnya, pemerintah hanya perlu menambah peraturan yang ada. Sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang sedang berjalan.

"Kalau misalnya ada yang mau ditambah, berarti yang ditambah adalah jangkauan pembatasannya. Bisa lebih ketat, lebih longgar, atau lebih luas. Karena itu, tidak perlu mengganti nama. Cukup penjelasan terkait dengan jangkauan dan hal-hal baru di dalam PPKM itu," ujarnya.

"Misalnya, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan. Namanya, ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh," lanjut Saleh.

Anggota Komisi IX ini mengatakan perlunya dibuat skala pengetatan. Sehingga masyarakat dapat menyesuaikan.

"Nah, kalaupun ada perubahan kebijakan, namanya boleh sama. Hanya, ketentuannya yang diperbaiki. Kalau perlu, dibuat skala pengetatannya. Misalnya, antara 1 sampai 10. Nah, sekarang ini misalnya tingkat pengetatannya 10. Setelah tanggal 25 nanti, bisa kembali ke angka 5 atau 6," ucapnya.

Soal Istilah PPKM Level
Pemerintah menjelaskan alasan mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM dengan level tertentu. Pergantian itu disebut mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Airlangga juga mengungkapkan pergantian istilah itu merupakan permintaan dari para gubernur dan publik saat rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi. Para gubernur, kata dia, mengusulkan agar istilah PPKM darurat diubah.

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, menjelaskan perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4 sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang telah mendengar aspirasi dari masyarakat.

"Saya kira kita sudah dengar arahan Presiden kepada kami para pembantunya. Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM level 4, yang berlaku hingga tanggal 25 Juli," kata Luhut dalam siaran pers via kanal YouTube Kementerian Perekonomian, Rabu (21/7).

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan aturan PPKM level 4 ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Selain level 4, ada pula level yang lebih rendah.

"Nanti ada level 1 sampai 4. Level 4 yang paling tinggi, seperti yang sekarang sedang kita jalani," kata Luhut.

LihatTutupKomentar