Aturan Baru Lebih Ketat untuk Pengguna KRL Saat PPKM Darurat

 


Meoctupdate - Pemerintah mengubah surat edaran terkait syarat perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Terbaru, calon penumpang KRL harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan atau surat tugas yang berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021.

Perubahan surat edaran itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021). Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.


"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujar Adita.

Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:


4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Revisi surat edaran Kemenhub itu disambut baik oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Polri akan lebih mudah dalam menyekat para pekerja yang melakukan perjalanan di masa PPKM darurat.


"Kami akan lebih mudah memilah dan, bila tidak membawa surat tersebut, akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas dan lebih tegas lagi, dan ini juga berlaku di moda transportasi kereta api. Ini sangat akan membantu kita beban terutama di angkutan daratnya, untuk kendaraan pribadi, karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti mengakses kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang memang dinilai selama ini mobilitas belum memenuhi target 50 persen," tutur Istiono.



Akan Ada Penyekatan Sebelum Masuk Pintu

Para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan KRL harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas mulai 12 Juli 2021. Mereka akan diperiksa petugas sebelum masuk ke gate in stasiun.


"Jadi kita sudah melakukan koordinasi juga dengan para operator dan khususnya juga dengan pemda setempat, bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun tapi yang pasti itu sebelum masuk ke gate ini akan dilakukan penyekatan akan diperiksa tadi surat apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat atau surat dari kantor, pimpinan kantor atau pejabat yang terkait dalam sektor bekerjanya," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

"Ini nanti juga akan diberlakukan mulai hari Senin jadi masih ada waktu untuk kita menyampaikan kepada khususnya para penumpang KRL mulai Senin nanti. Kalau memang tidak melakukan pergerakan atau tidak masuk ke yang tadi esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan tidak boleh naik ke KRL," ujar Zulfikri.


"Kalaupun masuk ke dalam yang kritikal yang perlu melakukan pergerakan ya saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jangan jam-jam pagi atau sore," sambung dia.

LihatTutupKomentar