Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1 jadi syarat perjalanan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli 2021. Akan tetapi, beberapa orang mengeluhkan belum menerima sertifikat vaksin COVID-19 meski sudah disuntik dosis pertama.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Ia menegaskan setiap warga yang sudah menerima vaksin Corona, pasti mendapatkan sertifikat dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.
Jika ada yang mengeluh belum mendapat sertifikat vaksin COVID-19 via SMS, ada baiknya langsung mencoba mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi atau website PeduliLindungi.
"Dikontak websitenya (PeduliLindungi) kalau belum dapat," sebut dr Nadia saat dikonfirmasi detikcom Rabu (7/7/2021).
Bagaimana jika memang tidak bisa divaksin Corona karena alasan medis?
Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, masyarakat yang tidak bisa divaksin COVID-19 karena riwayat penyakit komorbid boleh melakukan perjalanan selama PPKM Darurat meski tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19.
Namun, harus menunjukan surat keterangan dari dokter sebagai bukti tidak bisa divaksin.
"Penumpang dengan kepentingan khusus tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan, tunjukkan surat negatif RT-PCR," jelas Ganip dalam konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).
dr.Nadia dalam kesempatan sebelumnya menjelaskan, tidak ada format khusus untuk surat keterangan tersebut. Yang penting, surat menyatakan kondisi medis yang membuat pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin COVID-19.
Ia menekankan, hasil tes negatif COVID-19 dari swab antigen atau PCR amat penting dilampirkan meski pelaku perjalanan tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19.