Meoctupdate - Belakangan ini sosok seorang perempuan yang mengaku dr Lois membuat heboh. Pernyataannya yang menjadi kontroversi soal 'COVID-19 bukan virus' hingga pasien yang meninggal karena interaksi antarobat, membuat dr Lois jadi sorotan.
Bahkan, seorang pengacara berencana melaporkan dr Lois ke Polda Metro Jaya hari ini. Dokter Lois dinilai telah menimbulkan keonaran gara-gara pernyataan kontroversinya itu.
"Siang ini jam 14.00 saya akan melaporkan dr Lois ke Polda Metro Jaya," ujar pengacara Pitra Romadhoni kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Pitra mengatakan pernyataan kontroversi dr Lois ini telah menimbulkan keonaran.
"Sehubungan dengan pernyataan dr Lois 'Covid-19 Bukan Virus', sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Dokter Lois akan dilaporkan terkait dugaan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dipanggil MKEK
Pernyataan dr Lois ini membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertindak. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih menegaskan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran akan memanggil dr Lois.
"Yang bersangkutan akan dipanggil MKEK untuk diminta klarifikasi," Sabtu (10/7/2021).
Pernyataan dokter Lois berawal dari wawancara Hotman Paris di sebuah talkshow stasiun televisi.
"Ibu sebagai dokter. percaya nggak ada Corona?" tanya Hotman Paris dalam sebuah talkshow.
"Nggak, nggak percaya pak," jawab dokter Lois.
dr Tirta yang juga berada dalam talkshow diminta ikut menanggapi.
Menepis tudingan dokter Lois, dr Tirta menegaskan fakta di lapangan menjadi bukti nyata COVID-19 itu nyata. Termasuk, beberapa kasus yang menyebabkan pasien perlu dirawat di RS.
"Kita kan berpendapat harus dipertanggungjawabkan. Data-data dari berbagai rumah sakit juga ada. Maksudnya data-datanya dari mana? Kalau data di lapangan kan memang ada," sebutnya.