dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Ditanya soal Pendidikan Beri Jawaban Ngelantur

 


Dokter yang dikenal sebagai influencer kesehatan, dr Tirta Mandira Hudhi ikut menanggapi kontroversi dr Lois Owien yang baru ditanggap polisi karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19.

dr Tirta menyampaikan, sejak awal kemunculan dr Lois pada Desember 2020, sosoknya kerap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di akun media sosial pribadinya.

Kemudian, pada Februari 2021, dr Lois mulai mengaku dan menyebarkan jika virus corona tidak ada.

Bahkan, hingga Februari sampai Juni 2021, sosoknya terus menyebarkan informasi sesat yang dipercaya oleh sebagian masyarakat.

Contohnya, seperti mengonsumsi 1 gram vitamin C setiap 1 sampai 3 jam hingga diikuti oleh banyak masyarakat dan membuat mereka mengeluh sakit lambung.

Lalu, dr Lois juga menyebarkan informasi soal kandungan vitamin D di dalam susu hingga membuat orang-orang ramai memburunya.


Terbaru, dr Lois menyebut kematian pasien Covid-19 bukan karena virus, tetapi karena interaksi antar obat.

Menanggapi hal ini, dr Tirta mengaku sering mengajak dr Lois bertemu guna mengklarifikasi segala tudinganannya tentang Covid-19.

Namun, dr Lois selalu menolak dan berujung menghina dr Tirta yang disebut sebagai 'pembantu' IDI dan WHO.


"Saya sudah mengajak ketemu beliau pada Maret sampai Mei, tapi ditolak dan saya disebut antek-antek WHO dan kacung IDI," kata dr Tirta, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (13/6/2021).

"Apa yang dikatakan Lois saya menghindar itu bohong, saya sudah mengajak tapi dia yang menghindar," tambahnya.

Kemudian, dr Tirta akhirnya menemukan fakta bahwa dr Lois bukan seorang dokter aktif yang terdaftar di IDI.

Bahkan, Surat Tanda Registrasi atau STR miliknya juga sudah tidak aktif sejak empat tahun yang lalu.

Untuk itu, pada Sabtu (10/7/2021) lalu, pihak IDI resmi mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi ketidakaktifannya sebagai dokter.


Hingga akhirnya, dr Lois ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) di apartemennya di kawasan Jakarta pada pukul 16.00 WIB.

dr Tirta pun ikut menjadi saksi ahli dalam penangkapan dokter yang tidak mempercayai adanya virus corona ini.

Kala menjadi saksi, dr Tirta mengajukan pertanyaan soal kebenaran profesinya sebagai dokter.

Namun, saat diberi pertanyaan soal skema pendidikan dokter, dr Lois justru memberi jawaban yang menyimpang atau ngelantur.

"Kita nggak tahu orang ini benar dokter atau engga karena dia tidak tahu skema pendidikan dokter."

"Kita tes, kamu pendidikannya apa, dia bilang 'saya S1 dokter, koas S2' lah koas kan bukan S2, ngelantur dia, jadi kita curiga orang ini ngaku-ngaku dokter," kata dr Tirta menjelaskan.

Selain itu, dr Tirta menyampaikan, pihak IDI juga melaporkan dr Lois karena dugaan penghinaan kepada IDI.

Oleh karena itu, dr Tirta menyebut, dr Lois akan menghadapi banyak perkara, di antaranya tentang penghinaan kepada IDI dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dr Lois Owien atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terjadi karena pernyataan yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).

Diketahui, dr Lois ditangkap setelah postingannya terkait Covid-19 menjadi viral di media sosial.

Bahkan, beberapa masyarakat membela dan mempercayai pernyataan dr Lois ini.

"Postingannya adalah menurutnya korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."

"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.


Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Terakhir, Agus menyatakan, dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
LihatTutupKomentar