Keluarga Korban Penganiayaan 6 Oknum POM AL Ungkap Kejanggalan Perkara

 



Keluarga korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh enam orang oknum Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) di Purwakarta menilai ada kejanggalan yang dalam kasus yang menimpa korban berinisial FM (40). 

Pihak keluarga pun membantah bila FM melakukan pencurian kendaraan."Jadi begini, kejanggalan yang pertama ini kita bicara kronologi dulu. Kalau kronologi 29 Mei (2021) itu kan korban dibawa paksa dari tempat cucian mobil. 

Dari tempat kerjanya dia, sama salah satu tersangka pakai mobil dibawa ke Wisma Atlet Jatiluhur. Sampai di sana dia dianiaya sampai meninggal dunia. 

Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa di Polres Purwakarta, jam 5 (sore) dijemput, jam 7 (malam) meninggal dunia. Itu keterangan R (pelaku sipil)," ujar Carles Situmorang kuasa hukum korban saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).

Carles juga mengungkapkan kejanggalan penerapan pasal terhadap pelaku sipil dan oknum anggota POM AL. Menurut dia, untuk pelaku sipil yang diusut Polres Purwakarta dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana Jo Pasal 338 KUHP pembunuhan.

Sedangkan enam oknum sipil dikenakan Pasal 351 dan Pasal 354 tentang penganiayaan hingga meninggal dunia.

"Ini buat kita, masa ada satu kejadian, kan saksi yang diperiksa baik di POM AL maupun di Polres kan sama. Tapi malah unsur perbuatannya berbeda di POM AL dan di Polres. Itu kita janggal," tuturnya.

"Padahal hasil penyidikan Polres itu sipil penyerta. Kenapa penyerta, karena dia memfasilitasi mobil, ngasih tahu orangnya, terus berdasarkan BAP , dia yang kasih uang Rp 2 juta karena setelah dianiaya meninggal dunia, orang TNI butuh uang dan butuh mobil untuk melakukan penguburan ke Jonggol," kata Carles menambahkan.

Pihaknya juga membantah pernyataan yang menyebut kliennya pelaku pencurian kendaraan yang jadi pemicu penganiayaan itu. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh dia, kliennya itu tak terindikasi pencuri kendaraan.

"Faktanya sampai hari ini mobil itu hilang dibawa adiknya AM. Adik AM ini sopirnya R, ketika berkunjung ke tempat korban, ke tempat cuciannya. Hilang di sana. Nah setelah hilang klien kami ini mendampingi AM bertemu dengan R menyampaikan mobil hilang.

Bahkan mereka bertiga bersama-sama pergi ke Polres Purwakarta untuk mengajukan laporan kehilangan dan laporan polisi atas kehilangan itu.

Setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Polres, ternyata tidak terindikasi atau tidak cukup alat bukti untuk menentukan si almarhum dan AM melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh R itu," tuturnya.

"Nah terus kemudian dari hasil kehilangan tersebut, si R sudah mengajukan klaim pada pihak asuransi dan sudah menerima dari asuransi. Itu di bulan Maret-Februari. 

Tiba-tiba di bulan Mei nggak tau dia ngomong apa ke oknum TNI AL bisa sampai seperti ini," ujarnya menambahkan.

Carles mengatakan pihak keluarga saat ini tengah mencari keadilan untuk kliennya itu. Pihaknya bahkan akan melakukan audiensi dengan Komnas HAM, Komisi Yudisial, Danpuspomal hingga Panglima TNI.

"Kalau kita sih gini dari pihak keluarga korban minta proses ini harus dilaksanakan seterangnya dan seadilnya. Kita juga minta Danpuspomal mengklarifikasi. Karena seolah-olah almarhum ini pelaku tindak pidana sehingga anggota TNI melakukan hal tersebut. Ini memukuli korban. Justifikasi sosial korban dipukuli karena melakukan pencurian mobil," kata dia.

Seperti diketahui, Danpuspomal Laksda TNI Nazali Lempo mengungkapkan ada enam oknum anggota POM AL yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga sampai tewas di Purwakarta. 

Mereka semua ditahan dan berkas perkaranya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer pada Senin (21/6).
LihatTutupKomentar