Meoctupdate- Polsek Sunggal menggelar razia di salah satu tempat spa yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Corona di Jalan Gagak Hitam, Medan. Saat razia itu, petugas mendapati seorang pria tanpa busana ditemani wanita di salah satu kamar.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan razia tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
Petugas Polsek Sunggal kemudian mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan pelanggaran prokes pencegahan Corona. Setelah itu, polisi menggelar razia penertiban di tempat spa tersebut.
"Di sana, petugas menemukan seorang pria yang diduga tamu di salah satu kamar. Pria tersebut terlihat sedang terlentang dan tidak menggunakan pakaian dan ditemani seorang wanita yang diduga terapis," ujar Budiman dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Razia itu dilakukan pada Kamis (1/7). Pria yang ditemukan tidak berpakaian itu berinisial AJL, sementara wanita diduga terapis itu berinisial DK.
Selain keduanya, petugas mengamankan seorang wanita yang merupakan resepsionis di tempat spa tersebut dan 15 terapis lainnya.
"Petugas juga mengamankan seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut dan lima belas orang terapis. Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 265 ribu, 2 buah buku rekapan pengunjung, 1 bundel data penjualan harian, 1 bundel laporan omzet, 1 potong pakaian terapis," tuturnya.
Budiman mengatakan para pihak yang diamankan diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Berastagi, Karo. Di sana, mereka bakal mendapat pembinaan.
"Benar, semua kita serahkan ke sana untuk dilakukan pembinaan," ucap Budiman.