Meoctupdate - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan terus melanjutkan upaya memberantas fintech peer to peer atau pinjaman online (pinjol). Sebanyak 3.365 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018, dengan 172 di antaranya diblokir hanya pada bulan Juli 2021.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, pemberantasan pinjol tak dapat dilakukan hanya oleh satu atau dua pihak. Menurutnya, karena menggunakan sistem digital, pemblokiran pinjol ilegal tidak tepat dijadikan solusi untuk jangka panjang.
"Kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama, kemudian besok ganti baru lagi. Ini yang menjadi tantangan bagi kita," kata Tongam dalam dialog Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal, Kamis (22/7).
Baca juga :Kasus Harian Corona Kembali Naik Jadi Hampir 50 Ribu, Kematian Rekor
Dia menegaskan, pinjol ilegal akan selalu meminta agar dapat mengakses seluruh data pribadi pada ponsel, termasuk kontak. Hal ini yang kemudian menyebabkan masyarakat resah, terlebih apabila pinjol ilegal mengadakan teror atau intimidasi kepada kontak-kontak tersebut. Data pribadi, kata Tongam, adalah aset terbesar para pinjol ilegal.
"Masyarakat kita perlu waspada, jangan sembarangan mengizinkan aplikasi-aplikasi untuk mengakses data," ujarnya.
SWI sendiri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan berbagai upaya untuk menangani pinjol ilegal. Sebagai upaya represif, Tongam menyebut pihaknya telah mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat, serta melakukan patroli siber dan secara rutin mengajukan blokir situs atau aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, SWI juga memutus akses keuangan pinjol dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana agar tidak menjalin kerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sedangkan sebagai tindakan preventif SWI kerap mengadakan edukasi pada masyarakat, baik melalui sosialisasi, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja SWI di daerah, kuliah umum, hingga menjadi narasumber pada berbagai kegiatan webinar.
Selain itu, SWI selalu merespons pengaduan dan menjawab pertanyaan dari masyarakat, serta menyebarkan pesan melalui ketujuh operator seluler agar masyarakat mewaspadai pinjol ilegal.
Dorong Literasi Publik
Tongam mengungkapkan, pemberantasan pinjol ilegal yang kompleks membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat umum. Dalam hal ini, SWI menilai literasi keuangan masyarakat mutlak perlu ditingkatkan.
Baca juga: Kasus Harian Corona Kembali Naik Jadi Hampir 50 Ribu, Kematian Rekor
"Mereka tidak melakukan pengecekan legalitas saat meminjam, dan tidak memahami tentang pinjol ilegal ini. Ini yang jadi masalah, dan masyarakat perlu mengetahui bahwa akses ke pinjol ilegal itu membahayakan," kata Tongam.
Dia mengingatkan, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum meminjam uang ke pinjol adalah mengecek legalitas pinjol yang bisa dilakukan di sini. Per Juli 2021, ada 124 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK.
Lebih lanjut Tongam mengatakan, ada beberapa kebiasaan yang harus dihentikan sebelum teror pinjol ilegal berlanjut, misalnya melakukan gali lobang tutup lobang hutang, atau meminjam untuk menutup pinjaman lain.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan konsumen itu yang sengaja tidak membayar pinjaman. Untuk itu Tongam mendorong masyarakat agar tak melibatkan diri dengan pinjol ilegal. Terlebih, banyak dari antara pinjol ilegal tersebut yang beroperasi dari luar negeri.
"Saat ini memang mudah sekali membuat aplikasi, situs, web, tidak bisa dibendung. Kemudian juga lokasi servernya banyak di luar negeri, pelakunya di luar negeri. Di sini (Indonesia) operatornya, atau malah di sini hanya menggunakan jasa debt collector," paparnya.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan 6 Oknum POM AL Ungkap Kejanggalan Perkara
Tongam menambahkan, kehadiran pinjol sebenarnya membantu masyarakat jika dimanfaatkan dengan baik dan benar. Dengan catatan, peminjaman dilakukan terhadap pinjol legal yang terdaftar di OJK.
"Jadi kalau ada anggapan masyarakat bahwa pinjaman online ini menyengsarakan masyarakat, tentu tidak. Tapi dia jadi menyengsarakan kalau mengakses pinjol ilegal, karena pinjol ini bukan jasa keuangan, tetapi ini adalah kejahatan," ucap Tongam.