Bagi penumpang KRL yang tidak memiliki memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) jangan harap bisa menggunakan moda transportasi Commuter Line atau KRL.
Mengingat, mulai Senin (12/7) KAI Commuterline akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan penumpang KRL memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja.
Kebijakan tersebut sesaui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19.
"Jadi sesuai dengan terakhir kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek itu wajib menunjukkan salah satunya STRP jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.
Dengan adanya ketentuan tersebut, untuk perjalanan menggunakan KRL, Transjabodetabek dan berbagai moda transportasi lainnya, STRP itu menjadi hal yang wajib sebagai salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan.
Dari pantauan tvonenews.com Minggu (11/7) penumpang yang memasukin Stasiun Manggarai, tidak terlihat adanya pengecekan dokumen dan masih berjalan normal seperti biasanya. (ven/mii)