Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Level 3-4, Bukan Lagi Darurat


Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat mulai Rabu (21/7). Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa 20 Juli 2021 dan ditujukan kepada gubernur serta wali kota. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 25 Juli 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri tersebut.

"Dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," lanjut pembuka Inmendagri itu.

Sebelumnya Koordinator PPKM Darurat yang juga Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan telah mengumumkan Indonesia tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Pemerintah memilih menggunakan Level 1-4 untuk menunjukkan tingkat pengetatan di wilayah tersebut.

"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat," kata Luhut saat wawancara bersama KompasTV, Selasa (20/7).

Bagi wilayah yang telah mengalami penurunan kasus corona dapat turun dari Level 4 ke Level 3. Dalam Inmendagri yang baru keluar terdapat daftar wilayah di Jawa dan Bali yang masuk ke Level 4 maupun Level 3.

"Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita liat masuk level 3. level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan," ucap Luhut.

LihatTutupKomentar