Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris bank pelat merah jadi sorotan karena melanggar aturan. Belakangan aturan yang melarang rangkap jabatan direvisi, sorotan kian menjadi-jadi.
Awalnya, aturan larangan rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Kini, statuta itu sudah tidak berlaku karena sudah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Perubahan aturan itu dikritik tajam. Anggota DPR bahkan menyebut perubahan aturan itu memalukan.
"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan. Saya masih berharap, Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," kata Anggota Fraksi Gerindra DPR Fadli Zon di akun twitter resminya yang dikutip, Rabu (21/7/2021).
Fadli yang merupakan alumni UI mengungkap kekhawatiran yang lebih luas lagi soal revisi aturan itu. Rektor-rektor kampus negeri lainnya juga jadi berpotensi rangkap jabatan dan tunduk pada kekuasaan.
"Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan," lanjut Fadli.
Kritik serupa datang dari Anggota DPR Mardani Ali Sera. Dia menyebut revisi aturan itu menyedihkan.
"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
Mengurus @univ_indonesia yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya, begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," cuit Mardani.
Kritik dan sorotan tak hanya datang dari wakil rakyat di Senayan. Pengguna media sosial juga mengkritik keras perubahan aturan itu. Di twitter, olok-olok soal perubahan aturan itu sudah meramaikan linimasa, ini beberapa di antaranya:
Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan
@r****nhr
Rektor UI telat nyampai Bandara, pesawatnya puter balik.
@R*ilS*ar
Rektor UI kalo makan cabe terus kepedesan, cabenya yang minum
@anak****kw
Penjelasan MWA UI
Majelis Wali Amanat (MWA) UI menjelaskan soal perubahan aturan itu. Ketua MWA UI Saleh Husin mengatakan revisi statuta UI sudah lama dibahas, bukan ujug-ujug karena rangkap jabatan rektor UI yang kini menjabat.
"Seingat saya proses revisi statuta UI sudah sejak akhir 2019 dan melibatkan banyak pihak termasuk lintas kementerian," kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi detikcom terkait persoalan ini, Rabu (21/7/2021).
"Dan semua proses revisi tersebut tentu sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Jadi tidak ada yang tiba-tiba karena prosesnya cukup lama juga sangat menguras tenaga dan waktu," sambungnya.
Saleh mengatakan, MWA juga menerima salinan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tersebut Pada Senin (19/7). Pihaknya akan lebih dulu mempelajari untuk kemudian dirapatkan di MWA untuk membuat aturan-aturan turunannya.
Saleh menambahkan, MWA mengapresiasi pemerintah atas adanya revisi Statuta UI. Dia menyatakan, itu dapat menjadi pegangan baru bagi UI untuk mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia.
"Juga kami harus berterima kasih kepada pemerintah karena akhirnya statuta yang baru tersebut terbit karena banyak hal-hal mendasar yang sekarang diatur dalam statuta yang baru sehingga dapat menjadi pegangan UI untuk berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia," ujarnya.