PPKM Level 4 Jakarta, Transportasi Maksimal Terisi 50 Persen

 


Meoctupdate - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membatasi moda transportasi maksimal terisi 50 persen penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli mendatang.

Transportasi yang dimaksud antara lain kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019.


"Maksimum penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dalam Keputusan Gubernur tersebut, Kamis (22/7).


Lihat Juga :

Banjir Tewaskan 25 Orang di Kereta Bawah Tanah China  

Ketentuan pembatasan 50 persen yang ditetapkan oleh Anies itu lebih ketat daripada ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.


Dalam Inmendagri, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Lihat Juga :

Peran Kakek-Tante Keroyok Keluarga Sendiri di Makassar hingga Tewas


Selain itu, Anies juga membatasi jam operasional pasar hingga pukul 13.00 WIB selama PPKM Level 4 berlaku. Jumlah pengunjung yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas gedung atau pasar.


PPKM Level 4 diberlakukan di sejumlah wilayah dengan tingkat penularan virus corona yang tinggi, termasuk DKI Jakarta. PPKM Level 4 berlaku dari 20 hingga 25 Juli mendatang.


Pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 4 setelah PPKM Darurat habis masa berlakunya. Diketahui, PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 20 Juli lalu dan diberlakukan di lebih banyak wilayah ketimbang PPKM Level 4 saat ini.


LihatTutupKomentar