Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Satpol PP gadungan, YF meraup Rp 60 juta dari aksi penipuan dengan modus perekrutan ilegal.
YF kepada sembilan orang korban meminta menyetorkan uang Rp 5 juta hingga Rp 25 juta apabila ingin menjadi Satpol PP.
"Dari sembilan orang, lima orang yang bayar. Itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya ada Rp 60 juta yang diterima bersangkutan," ucap Yusri di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Meski belum mendapat semua setoran, YF telah memerintahkan para korban menjadi Satpol PP untuk menindak para pelanggar PPKM di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Penyidik masih mendalami keterangan YF untuk memastikan jumlah korban yang ditipu dengan modus perekrutan kerja ilegal sejak Juni 2021.
"Pengakuan sementara (korban) sembilan. Kami masih mencari apakah ada korban-korban lain di sini," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, YF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan.
"Masing-masing (pasal) hukumannya empat tahun penjara," ucap Yusri.
Yusri mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja untuk dapat mencari informasi resmi atau dapat datang langsung ke kantor Satpol PP DKI Jakarta.
"Kalau memang mau mendaftar anggota Satpol PP silakan mendaftar sesuai mekanisme yang ada. Silakan datang ke kantor Satpol PP cari tahu soal prekrutan di sana ada atau tidak," ucap Yusri.
Sebelumnya, YF menipu sembilan orang dengan modus merekrut mereka menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Kepada para korban, YF mengaku sebagai Kepala Bidang Pengembangan Satpol PP DKI Jakarta. Dia memungut bayaran Rp 5 juta hingga Rp 25 juta dari para korbannya.
Sembilan orang yang menjadi korban sempat bertindak sebagai petugas Satpol PP. Mereka menindak para pelanggar PPKM di Jakata Timur dan Jakarta Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jabatan yang disebutkan YF kepada para korban penipuan itu tidak pernah ada atau fiktif.
"Itu jabatan tidak ada orangnya. Jabatan itu tidak ada di kami," kata Arifin, Senin (26/7/2021) seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Berdasarkan pengakuan YF, para korbannya sudah diberikan upah per bulan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak, antara Rp 900.000 hingga Rp 3 juta.Aksi YF terungkap setelah salah satu korban yang melaporkannya ke Satpol PP DKI Jakarta.
"Kami mendapatkan informasi beberapa hari sebelumnya bahwa ada salah satu yang sampaikan kepada kami adanya penipuan rekrutmen PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan), mereka diminta bayar dan beberapa sudah dipekerjakan oleh yang bersangkutan," kata Arifin.
Saat beraksi, YF mengajak bibinya, BA untuk bertugas sebagai penerima lamaran dan setoran uang dari korban.
Arifin mengatakan, YF memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan kepada para korban dengan mencatut nama Kasatpol PP DKI Jakarta DKI, Arifin.
"Salah satu korban mengaku dalam SK Satpol PP tersebut ada nama saya, kolom tanda tangan dan ada barcode di bawahnya, tapi ketika di cek barcode itu kosong," ucap Arifin.