BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan PPKM Jabodetabek Turun ke Level 3


Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di wilayah Pulau Jawa dan Bali terhitung sejak Senin (23/8) sampai dengan 30 Agustus 2021. Jabodetabek kini turun level dari 4 ke level 3.

Perpanjangan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi, secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3," kata Jokowi.

Ia menambahkan untuk Jawa dan Bali perkembangan menuju ke arah lebih baik. Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. 

Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10.Pemerintah, kata dia, mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan. 

Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

"Pusat perbelanjaan mal boleh buka sampai pukul 20.00," kata Jokowi.
Industri ekspor bisa beroperasi 100 persen. Namun kalau ada klaster baru akan ditutup selama 5 hari. 

Dengan adanya penambahan masa PPKM Level ini, pemerintah telah melakukan evaluasi dan melakukan penyesuaian aturan terkait kegiatan dan mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, pembatasan dengan sistem level ini telah diterapkan sejak 21 Juli 2021. Kemudian mendapatkan perpanjangan setiap sepekan sekali hingga terakhir pada 16 Agustus 2021.

Sampai dengan hari ini, kasus konfirmasi nasional telah mengalami tren penurunan. Tercatat sebanyak 9.604 kasus dilaporkan hari ini. 

Itu artinya, penerapan PPKM telah berhasil menurunkan kasus sesuai dengan target awal yakni hingga berada di bawah 10 ribu kasus per hari.

LihatTutupKomentar