DPR Minta Syarat PCR untuk Naik Pesawat dan KA Dikaji Ulang

 


Meoctupdate - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan tes usap atau PCR sebagai syarat menumpang pesawat terbang atau kereta api.

"Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang atau kereta api menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR," ucap Syarief kepada wartawan, Kamis (5/8).


Lihat Juga :

Indonesia Jadi Negara ASEAN Pertama dengan Kematian COVID Tembus 100 Ribu


Dia berkata, pengkajian ulang terhadap syarat itu harus dilakukan karena sebaran laboratorium yang mampu melakukan PCR belum merata di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia.




Selain itu, menurutnya, pengkajian ulang juga harus dilakukan karena harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR mahal.


"Rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalau ingin enam jam harganya juga lebih mahal," ucapnya.


      

Dia berkata, syarat penumpang harus melakukan PCR sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat atau kereta api tidak efektif karena PCR dilakukan satu hari atau 24 jam sebelum penumpang melakukan perjalanan.


Sementara itu, menurutnya, penumpang berpotensi masih terpapar Covid-19 setelah melakukan tes PCR.


Lihat Juga :

Bentrok di Peringatan Ledakan Beirut, Puluhan Orang Terluka


Berangkat dari itu, Syarief menyarankan agar pemerintah mengganti persyaratan menjadi wajib tes antigen. Menurutnya, syarat tersebut akan lebih efektif apalagi bila dilakukan di bandara atau stasiun sebelum penumpang melakukan perjalanan.


"Kalau swab antigen semua daerah bisa melakukannya, biaya murah dan hasilnya cepat. Tetapi, swab antigen ini harus dilakukan di bandara atau stasiun kereta api, dengan waktu beberapa jam sebelum keberangkatan," ujarnya.


Berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 dinyatakan bahwa calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi dua syarat utama.


Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.


Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

LihatTutupKomentar