Pemerintah kembali memberlakukan penyesuaian di masa perpanjangan PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini, Selasa (10/8), selama sepekan. Salah satu yang mendapat penyesuaian yakni sektor transportasi udara.
Di masa perpanjangan ini, pelaku perjalanan pesawat akan mendapat kelonggaran apabila sudah divaksinasi COVID-19 secara penuh atau 2 dosis.
Warga yang sudah divaksinasi penuh kini tak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 memakai PCR, namun cukup dengan rapid antigen yang diambil 24 jam terakhir.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Jawa dan Bali. Berikut penjelasannya:
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua”.
Namun ditegaskan ini tidak berlaku bagi warga yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil dalam 2x24 jam terakhir saat akan naik pesawat.
“Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” lanjut pernyataan itu.Sebelumnya, aturan pelaku perjalanan termasuk udara diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam aturan ini, warga yang sudah divaksinasi baik satu atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2x24 jam terakhir saat naik pesawat.
Sedangkan hasil rapid antigen dalam 24 jam terakhir hanya dapat digunakan pada perjalanan dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. Syarat bagi transportasi lainnya ini masih sama di masa PPKM Level hingga 16 Agustus 2021.